Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
Rabu, 02-09-2026 - 19:46:52 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Di tengah upaya menyangkal tuduhan pungutan liar dan alih fungsi lahan, Yayasan Ismail Idris Bersaudara justru secara tegas mengaku sebagai pihak yang berhak atas lahan kawasan Pasar Panam, pengakuan yang makin menguatkan dugaan: penguasaan lahan, penarikan biaya lapak, hingga pungutan ronda bukan lagi sekadar dugaan, melainkan realitas yang tak bisa disangkal.
 
Berikut Hak Jawab sekaligus klarifikasi yang justru mengungkap sisi lain fakta yang luput dari pernyataan pihak Yayasan yang jauh panggang dengan api :
 
Pengakuan Sendiri: Kami Pewaris Lahan Pasar Panam.
 
Dalam pernyataan Kuasa Hukum Yayasan Ismail Idris Bersaudara,
Frans Chaverius S.H. CIRP& Partners, pihak Yayasan menyatakan diri sebagai pengelola dan penerus hak atas lahan pasar Simpang baru tersebut tanpa menyangkal bahwa mereka yang menguasai dan mengelola lahan parkir serta kawasan lapak Pasar Panam.
 
Pertanyaan krusial: Jika bukan pengelola yang berwenang atas lahan milik publik atau pemerintah, dari mana Yayasan ini mendapat kewenangan menetapkan biaya, menarik retribusi, dan mengatur penggunaan lahan tersebut? Pengakuan sebagai "pewaris" atau pengelola justru menjadi pintu masuk bagi praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum resmi.
 
Pungli Rp20.000 Per lapak dan Biaya Ronda yang dikutip dari pedagang Fakta dilapangan yang tak terbantahkan.
 
Pihak Yayasan menyangkal tuduhan pungli. Namun, penyangkalan itu tidak dibarengi dengan penolakan terhadap fakta bahwa biaya Rp20.000 per lapak dan pungutan ronda tetap berjalan. Tidak ada penjelasan:
 
Siapa yang berwenang menarik biaya tersebut? Apakah ada izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru atau instansi terkait?
?
Ke manakah disetorkan uang tersebut? Apakah ada laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada pedagang maupun masyarakat?
?
Apakah penarikan biaya ronda juga memiliki dasar hukum? Atau sekadar pungutan sepihak yang dijalankan atas nama keamanan?
 
Fakta di lapangan: ratusan pedagang di Pasar Simpang baru Panam tetap diwajibkan membayar biaya yang dimaksud dan hingga saat ini tidak ada bukti sah bahwa pungutan itu legal dan diakui Negara, justru awalnya yayasan Waris karya mandiri meminta pedagang membubuhkan tandatangan diatas kertas dengan alasan mendata jumlah pedagang, kemudian muncullah surat bertuliskan " Yayasan Waris Karya mandiri sebagai pengelola pasar Simpang baru panam dan persetujuan pedagang untuk mengadakan Ronda, saat ini yayasan waris karya mandiri sudah dibubarkan, namun orang yang sama mendirikan yayasan Idris Bersaudara dan mengunakan surat yayasan waris karya mandiri yang kleam sepihak sebagai pengelola pasar Simpang baru panam. Sehingga Menyangkal tuduhan tanpa menghentikan praktik penarikan biaya sama saja dengan mengakui praktik itu berjalan, namun menolak menyebutnya pungli."Dewan Pers Hanya menilai Aspek etika, bukan membebaskan dari tuduhan Pungli.
 
Perlu dipahami dengan tegas: Keputusan Dewan Pers yang menyatakan Opsinews.com melanggar etika Jurnalistik tidak sama dengan pembebasan Yayasan Ismail Idris Bersaudara dari tuduhan pungli dan alih fungsi lahan.
 
Dewan Pers menilai cara pemberitaan (verifikasi, keberimbangan, gaya bahasa)  bukan benar atau salahnya substansi tuduhan.
?
Tidak ada satu pun pasal dalam Keputusan Dewan Pers yang menyatakan: "Tuduhan pungli tidak benar" atau "Penguasaan lahan sah secara hukum."
?
Pengakuan sebagai pihak yang berhak atas lahan justru memperkuat posisi bahwa pihak yayasan lah yang menarik biaya tersebut dan itu yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
Alih fungsi Lahan: Siapakah Yang Paling Berhak mengelola?
 
Jika Yayasan Ismail Idris Bersaudara adalah pewaris/pengelola sah lahan tersebut, maka harus dijawab oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan pasar Simpang baru Panam 
 
1. Apakah status lahan tersebut pribadi, milik pemerintah, atau aset Negara?
?
2. Jika milik pemerintah/publik — dari mana Yayasan mendapat hak mengubah fungsinya menjadi lahan parkir dan tempat berjualan, lalu menarik biaya dari pedagang?
?
3. Jika milik pribadi — apakah izin penggunaan sudah sesuai tata ruang dan peraturan perundangan?
 
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab dengan dokumen sah, maka penyangkalan terhadap tuduhan pungli dan alih fungsi lahan belum dapat diterima sebagai kebenaran mutlak. 
 
Kesimpulan: Penyangkalan Tanpa data Pendukung tidak cukup 
 
Poin Pernyataan Yayasan Fakta yang Belum Terbantahkan 
Pungli Rp20.000 "Tidak beralasan" Tidak ada bukti legalitas penarikan biaya Pungutan Ronda Tidak disinggung Tetap berjalan, tanpa dasar hukum jelas Penguasaan Lahan Mengaku sebagai pihak berhak Tanpa menjelaskan dasar hukum penguasaan  Alih Fungsi Lahan Tidak dibantah secara spesifik Penggunaan lahan berubah tanpa izin jelas 
 
Mengaku sebagai pewaris pengelola lahan pasar Simpang baru panam, sekaligus menyangkal pungutan liar adalah dua hal yang saling bertentangan, jika mengelola dan menarik biaya, wajib menunjukkan dasar hukum yang sah. Tanpa itu, tuduhan pungli tetap relevan dan belum terbantahkan.01*




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik